Anggota DPD RI Sebagai Mediator Benturan Kepentingan Di Daerah
Setelah kemarin menyinggung tentang empat pilar pembangunan daerah, kok rasanya masih ada uneg-uneg yang ingin diutarakan sebagai masukan bagi DPD RI. Tak terasa, akhirnya jadi juga tulisan kedua ini tentang topik yang juga selalu hangat untuk didiskusikan: benturan kepentingan.

Dalam sistem demokrasi di Republik Indonesia ini, kita semua tahu kalau perbedaan pendapat untuk memperjuangkan hal yang kita yakini benar adalah hal yang lumrah. Selama kepentingan yang diusung masih sama (baca: untuk rakyat) dan prakteknya tidak melanggar kode etik dan hukum, mengapa harus dilarang?
Namun, manusia sering lupa. Lupa kalau saya bertempat tinggal di Jawa Barat dan kamu di Sulawesi Utara, mungkin pengertian kepentingan rakyat di alam bawah sadar saya adalah kepentingan rakyat Jawa Barat. Begitupun sebaliknya, pengertian kepentingan rakyat di pikiranmu tanpa sadar dipersempit menjadi kepentingan rakyat Sulawesi Utara.
Selama saya tetap tinggal di Jawa Barat dan kamu tetap tinggal di Sulawesi Utara, tentu tidak ada masalah. Tapi, bagaimana kalau suatu saat kita bertemu untuk bersaing memperjuangkan kepentingan daerah masing-masing? Di mata kita, tidak ada lagi pikiran tentang kepentingan rakyat Indonesia. Yang terpikir hanya bagaimana caranya agar golongan yang kita wakili dapat ‘menang’ dengan cara mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.
Ada banyak sekali contoh terkini terkait dengan benturan kepentingan di daerah. Kebetulan ada beberapa yang pernah nongol di browser saya,
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Ini bukan tentang skema pembagian pempus:pemda yang kalau untuk Migas besarannya adalah 84,5%:15,5%. Melainkan tentang seberapa adil pemda membagi kembali DBH itu ke setiap kota/kabupaten. Pertimbangannya tentu beragam (desa mana yang dilewati jalur pipa, yang mendapat ‘jatah’ polusi paling banyak, dsb). Sayangnya, entah karena pertimbangan yang kurang bijaksana atau prosedur penentuan bagi hasil yang kurang transparan, banyak kota/kabupaten yang mengeluh belum mendapat bagian secara adil. Seperti protes Kab. Tuban terkait bagi hasil dari Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) ini.
Pembebasan Lahan
Pikiran Rakyat menyebutkan bahwa pada akhir 2011 terdapat 11 megaproyek yang terbengkalai (hanya) di Jawa Barat. Di mana seluruh megaproyek tersebut menemui kendala pembebasan lahan. Dari beberapa sumber, dapat disimpulkan kalau penyebabnya yaitu: (1) P2T (Panitia Pembebasan Tanah) lamban berunding dengan masyarakat, (2) proses musyawarah harga berlarut-larut, (3) perbedaan harga tanah untuk pembebasan lahan antara tim appraisal dengan yang diminta oleh masyarakat, (4) masyarakat bingung bagaimana untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tanpa perlu campur tangan calo/makelar, (4) kurangnya informasi tentang kantor pusat yang menangani ganti rugi pembebasan sehingga masyarakat sering terjebak oleh calo/makelar.
Dua topik di atas mungkin ibarat sebutir kerikil dari tumpukan benturan kepentingan daerah yang terjadi di seluruh Republik Indonesia.
Sejujurnya, terkait dengan sulitnya googling job desc spesifik DPD RI, saya kurang tahu apakah anggota DPD RI punya wewenang dalam menjembatani berbagai benturan kepentingan yang terjadi di daerahnya masing-masing. Kalau punya, tolong perjuangkan keadilan yang win-win solution baik bagi rakyat di daerah maupun pihak lain yang terlibat. Kalau tidak, apa salahnya memberikan asistensi, kritik, dan atau saran yang membangun bagi pihak-pihak yang berwenang. :)
.
image credit: niki1994
-
theyanirma posted this


